Sebanyak 6.707 Napi Mendapatkan Remisi Khusus | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Sebanyak 6.707 Napi Mendapatkan Remisi Khusus | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Sebanyak 6.707 Napi Mendapatkan Remisi Khusus |
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hari ini memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus kepada 6.707 Napi yang beragama Kristen dan Katolik bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu, 25 Desember 2016.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengatakan, remisi di Hari Raya Natal ini hendaknya tidak dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun, lanjut dia, pemberian remisi ini harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat 1.854 orang napi yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari, sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Untuk satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham, Yasonna H. Laoly, Minggu (25/12).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Ia menyampaikan pemberian remisi sesuai ketentuan Perundang-undangan adalah hak bagi narapidana yang tentu bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Yasonna menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.