PKS Menolak Rencana Hak Angket Untuk KPK |
"Dalam Rapat Paripurna ini berpendapat lain dan masih saja menindaklanjuti hasil keputusan atas Hak Angket tersebut, maka kami dari fraksi PKS sekali lagi menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket itu," kata Ansory.
Kemudian, dia berangapan, karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.
Di sisi lain, kami dari Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
"Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," kata dia.
Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan Keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut karena proses saat pengambilan keputusannya sangat melanggar Tata Tertib DPR. Kami dari Fraksi PKS mendesak agar segera membatalkan Hak Angket tersebut dibahas pasa Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2017 tantang Tata Tertib pasal 262.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Fraksi PKS tidak akan dan tidak pernah memerintahkan kepada Anggota Fraksi PKS untuk mendukung Hak Angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak betanggung jawab atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan Hak Angkat itu.
Dengan itu, Ansory menerangkan, terhadap pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang-terangan dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memproses dugaan pelanggaran bapak Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat Paripurna 28 April 2017.
"Sebagai Perkara Tanpa Pengaduan sesusai dengan peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 4," ujarnya.
Setelah menyampaikan interupsinya ini, Ansory kemudian maju ke meja pimpinan untuk menyerahkan naskah pernyataan sikap Fraksi ini. Naskah ini diterima langsung oleh pimpinan rapat, Agus Hermanto.