Minggu, 12 Februari 2017

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta
Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Fraksi Partai Demokrat (PD) kembali bermanuver politik. Setelah sebelumnya wacana hak angket atas dugaan penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kandas di awal, kali ini Partai Demokrat akan ajukan Hak Angket jika Ahok kembali jadi Gubernur DKI Jakarta.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
 
Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang dikenal dengan nama Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.‎

‎"‎UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).

Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.

Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.

"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.

"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, Politikus PKS, ‎Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam  pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :