Alasan KPK Tolak Kasus Pidana Korupsi Dimasukkan Dalam KUHP |
" Kalau dari KPK, kami selalu membicarakan soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP, itu pendapat seluruh anggota KPK yang dari dulu kami junjung dan sampai sekarang belum berubah," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Dari kami pihak KPK tentunya memiliki kekhawatiran tentang pembahasan tindak pindana korupsi dalam KUHP bisa melemahkan Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi. "Siapa yang bisa menjamin jika nanti terjadi pelemahan," ujar Saut. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan efek jera.
Saut berpendapat agar ada perbaikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat pemberantasan korupsi. "UU Tipikornya saja diperbaiki dulu," kata Saut.
Setelah diperbaiki, barulah ada pembahasan atas usulan memasukkan Konvensi Antikorupsi PBB, memperdagangkan pengaruh, dan korupsi sektor swasta. Ia berkukuh tindak pidana korupsi tak dimasukan dalam KUHP. "Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP," katanya.
Hari ini, Panja KUHP membahas Revisi KUHP. Namun, pembahasan ditunda. Ketua Panitia Kerja KUHP, Benny K. Harman mengatakan penundaan lantaran tak terpenuhinya kuorum anggota panja.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan rancangan untuk mengatur pola tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi. Ia menjamin pola yang diatur untuk memperkuat lembaga.
"Ini satu kesempatan kita mengatur secara komprehensif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Enny. Rencananya, pembahasan revisi KUHP akan dilanjutkan pada Rabu 24 Mei 2017.