Pengacara FPI Minta Penahanan 12 Tersangka Perusakan GMBI Ditangguhkan | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
![]() |
Pengacara FPI Minta Penahanan 12 Tersangka Perusakan GMBI Ditangguhkan |
Sabtu siang, ratusan massa dari ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolres Bogor pasca-polisi menetapkan status 12 tersangka dalam kasus perusakan markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Jumat 13 Januari 2016 dini hari. Dan pengacara FPI minta penahanan 12 tersangka perusakan GMBI ditangguhkan.
Mengenakan seragam putih-putih berbalut atribut FPI, mereka berbaris sambil mengumandangkan takbir di depan Mapolres Bogor. Aksi ini pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.Pengacara FPI, Ichwan Tuankota menjelaskan, kedatangan massa FPI untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka.
"Tadi sudah diterima oleh Wakapolres Bogor, dan kami sampaikan ke beliau agar penahanannya ditangguhkan," ujar Ichwan di Bogor, Sabtu (1/14/2017).
Ichwan yakin, mereka bukan pelaku perusakan dan pembakaran Sekretariat GMBI. Dia mengungkapkan bahwa ke-12 orang itu tidak ikut serta merusak dan membakar markas GMBI tersebut. Apalagi usia mereka masih dibawah umur. Kami sangat menghormati hukum. Tapi kami minta ada peninjauan kembali, kata Ichwan.
Ichwan menambahkan, meski para tersangka adalah simpatisan FPI, namun kedatangannya ke Polres Bogor sebagai bentuk bantuan hukum. Ia menyebut, aksi pembakaran Sekretariat GMBI itu murni tindakan spontanitas.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memproses bagi siapa pun yang melanggar hukum. Tidak melihat para pelaku dari bagian ormas tertentu.
"Dalam hukum tidak ditanya dia dari mana, tapi perbuatan yang dia lakukan melawan hukum," Dicky menjelaskan.
Motif perusakan markas GMBI terjadi setelah para remaja termakan kabar yang menyebut adanya anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Bandung ditusuk. "Tapi kenyataanya tidak ada, mereka tersulut kabar," Dicky mengatakan.
Adapun tersangka berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18), I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17). Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Pasal 187 KUHP tentang Sengaja Menimbulkan Kebakaran.
"Kemungkinan tersangka baru, mungkin saja. Tapi kita fokus dulu yang ini. Penyidik sudah maraton memeriksa 12 orang ini," kata Dicky.