![]() |
Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Eksepsi Ahok |
Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Eksepsi Ahok | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Eksepsi Ahok | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Pagi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua Eksepsi Ahok yang dibacakan di sidang perdana kemarin. Penolakan tersebut baik dari Ahok sebagai terdakwa, maupun dari kuasa hukumnya.
Seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak, ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
"Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa setelah keberatan diatur pendapat penuntut umum. Setelah tanggapan penuntut umum itu majelis hakim setelah mendengar mengambil keputusan jadi setelah pendapat penuntut umum tidak ada keberatan lagi dari penasihat hukum.
Kami perlu sampaikan ketentutan pasal 156 ayat 1 KUHAP jangan dikacaukan dengan pasal 182 replik duplik, ini demi tertib hukum acara pidana yang berlaku," papar jaksa Ali berbicara dari seberang meja tim pengacara Ahok.
Dalam permohonan tanggapan atas eksepsi Ahok, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.
"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.