Tampilkan postingan dengan label Kabar Siang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Siang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2017

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah
Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah

Hari ini Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Proses pelantikan ini digelar di Istana Negara, Rabu (1/3). Setelah dilantik jadi Ketua MA kembali, Hatta Ali berjanji dan bersumpah akan menindak tegas semua Hakim yang bermasalah dan rentan terserat banyak kasus. 

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

Setelah usai pelantikan tersebut, Hatta Ali pun mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku, gerak gerik maupun kinerja semua hakim dalam persidangan.

"Kita sudah keluarkan berbagai Peraturan MA (Perma). Nomor 7, 8, 9 tahun 2016. Ketiga Perma ini penekanan fokusnya adalah masalah pengawasan. Karena itu, setiap pelanggar-pelanggar yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan non teknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. Kami akan menindak secara tegas," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3).

Hatta mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas menindak hakim yang bermasalah. Dia berjanji di masa jabatannya kali akan lebih tegas. "Kalau bisa saya tingkatkan lagi dan pengawasan lebih diperketat," katanya.

Hatta Ali dalam periode kedua tak akan menjabat penuh selama lima tahun. Sebab, undang-undang mengatur dirinya harus pensiun ketika menginjak usia 70 tahun sehingga ia hanya akan menjabat selama tiga tahun.


Untuk periode kedua ini, Hatta mengatakan tak hanya fokus dalam rangka pengawasan, namun, ingin juga menyelesaikan sejumlah perkara dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Kita punya blue print 2010-2035, apa yang sudah kita capai sekarang sudah jauh melewati target pencapaian untuk 2035," tandasnya.

Minggu, 12 Februari 2017

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta
Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Fraksi Partai Demokrat (PD) kembali bermanuver politik. Setelah sebelumnya wacana hak angket atas dugaan penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kandas di awal, kali ini Partai Demokrat akan ajukan Hak Angket jika Ahok kembali jadi Gubernur DKI Jakarta.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
 
Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang dikenal dengan nama Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.‎

‎"‎UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).

Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.

Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.

"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.

"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, Politikus PKS, ‎Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam  pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎