Tampilkan postingan dengan label Joko Widodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joko Widodo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Maret 2017

Ahok Berterima Kasih Kepada DPP Projo Atas Dukungannya Di Putaran Kedua

Ahok Berterima Kasih Kepada DPP Projo Atas Dukungannya Di Putaran Kedua | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Ahok Berterima Kasih Kepada DPP Projo Atas Dukungannya Di Putaran Kedua
Ahok Berterima Kasih Kepada DPP Projo Atas Dukungannya Di Putaran Kedua

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berterima kasih kepada DPP Pro Jokowi (projo) atas dukungannya di putaran kedua pilgub DKI. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri acara deklarasi pemenangan Basuki-Djarot yang digelar oleh DPP Projo.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

"Saya sampaikan sangat- sangat berterima kasih kepada Projo karena telah memberikan dukungan kepada saya dan pak Djarot," katanya saat diminta memberikan sambutan pada deklarasi yang berlokasi di Jalan Pancoran Raya Nomor 37, Jakarta Selatan, Minggu (5/3/2017).

Pada kesempatan itu, Ahok yang memberi sambutan di depan warga dan didampingi oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Dia menyebut bahwa perjuangan yang dilakukan masih perlu dilakukan secara bertahap.

"Perjuangan belum selesai. Banyak hal yang ingin kita lakukan, perjuangan ini sama seperti sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan kuliah, kita lakukan secara bertahap," katanya.

Ahok tidak membahas program kerja yang akan dilakukan jika kembali menjadi Gubernur DKI. Dia dengan nada bercanda mengatakan tidak ingin apa yang dia sampaikan dianggap sebagai bentuk kampanye.

"Yang namanya Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah sampai tingkat kuliah. Kalau saya bicara program nanti dibilang kampanye. Saya sampai saat ini masih Gubernur DKI aktif, Selasa (7/3) baru di non-aktifkan kembali," tuturnya.

Pada akhir sambutannya, Ahok menyatakan bahwa dia yakin Projo mengetahui apa yang akan dilakukan untuk mendukungnya pada Pilgub DKI putaran kedua mendatang. Dia menyebut sadar betul bahwa Projo ingin agar dia meneruskan hal-hal yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo ketika dulu menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Saya tahu bagi Projo, saya meneruskan apa yang dimulai oleh pak Jokowi. Pak Jokowi juga naik jadi presiden karena ingin menyelesaikan masalah Jakarta. Karena beliau tahu Jakarta ini butuh campur tangan Presiden. Saya dulu wakilnya, kalau ada apa-apa orang urusannya sama pak Jokowi, saya cuma kerja aja. Jadi ya terima kasih saya sampaikan kepada Projo karena sudah mendukung saya dan Pak Djarot, karena ini juga bagian dari mendukung programnya pak Jokowi," katanya.

Ahok hadir pada acara deklarasi ini sekitar 30 menit. Dia bergegas pergi meninggalkan lokasi setelah memberikan kata sambutan.

Selasa, 28 Februari 2017

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah
Setelah Dilantik Jadi Ketua MA Kembali, Hatta Ali Berjanji Akan Menindak Tegas Hakim Bermasalah

Hari ini Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Proses pelantikan ini digelar di Istana Negara, Rabu (1/3). Setelah dilantik jadi Ketua MA kembali, Hatta Ali berjanji dan bersumpah akan menindak tegas semua Hakim yang bermasalah dan rentan terserat banyak kasus. 

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

Setelah usai pelantikan tersebut, Hatta Ali pun mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku, gerak gerik maupun kinerja semua hakim dalam persidangan.

"Kita sudah keluarkan berbagai Peraturan MA (Perma). Nomor 7, 8, 9 tahun 2016. Ketiga Perma ini penekanan fokusnya adalah masalah pengawasan. Karena itu, setiap pelanggar-pelanggar yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan non teknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. Kami akan menindak secara tegas," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3).

Hatta mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas menindak hakim yang bermasalah. Dia berjanji di masa jabatannya kali akan lebih tegas. "Kalau bisa saya tingkatkan lagi dan pengawasan lebih diperketat," katanya.

Hatta Ali dalam periode kedua tak akan menjabat penuh selama lima tahun. Sebab, undang-undang mengatur dirinya harus pensiun ketika menginjak usia 70 tahun sehingga ia hanya akan menjabat selama tiga tahun.


Untuk periode kedua ini, Hatta mengatakan tak hanya fokus dalam rangka pengawasan, namun, ingin juga menyelesaikan sejumlah perkara dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Kita punya blue print 2010-2035, apa yang sudah kita capai sekarang sudah jauh melewati target pencapaian untuk 2035," tandasnya.

Selasa, 14 Februari 2017

Bambang Soesatyo Minta Kepolisian Untuk Segera Mengungkap Kasus Yang Dilaporkan Antasari Azhar

Bambang Soesatyo Minta Kepolisian Untuk Segera Mengungkap Kasus Yang Dilaporkan Antasari Azhar | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Bambang Soesatyo Minta Kepolisian Untuk Segera Mengungkap Kasus Yang Dilaporkan Antasari Azhar
Bambang Soesatyo Minta Kepolisian Untuk Segera Mengungkap Kasus Yang Dilaporkan Antasari Azhar

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo minta kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang dilaporkan Antasari Azhar tentang asal SMS gelap yang seolah-olah dikirimkan mantan Ketua KPK Antasari kepada Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sebelum ditembak mati, diyakini dapat membongkar kasus.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

"Pihak keamanan atau kepolisian harus menerima dan segera melaksanakan laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada," ujar Bambang Soesatyo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2017).

Kasus tersebut dilaporkan Antasari pada tahun 2011 ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan sehingga Antasari secara terus menerus minta ke kepolisian agar secepetnya ditindaklanjuti. Bahkan, Antasari kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Bambang menambahkan jika dalam penyelidikan nanti ternyata ditemukan perkembangan terbaru, polisi harus menyampaikan kabar tersebut ke publik.

"Dan segera diumumkan ke publik apabila terpenuhi bukti yang ada," kata dia.

Pengungkapan asal muasal SMS gelap tersebut, kata dia, sangat penting untuk meluruskan dugaan Antasari menjadi korban kriminalisasi ketika menjabat ketua KPK di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Intinya kalau ada pembengkokan hukum di masa lalu ya sudah seharusnyaa penegak hukum sekarang meluruskan kembali pembengkokan hukum itu berdasarkan fakta yang ada," kata dia.

Polisi diminta jangan berlama-lama menindaklanjuti laporan Antasari. Dikhawatirkan, akan terjadi perang terbuka antar elite.

"Kalau tidak ya sampaikan saja, agar tak berlarut-larut. Ini bisa menjadi perang terbuka diantara tokoh elite kita," kata Bambang.

Kemarin, usai melapor ke Bareskrim, Antasari menuding Yudhoyono mengetahui adanya rekayasa kasus yang membuatnya masuk penjara selama delapan tahun. Antasari mengatakan sebelum dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan, Yudhoyono mengutus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (sekarang Ketua Umum Partai Perindo) datang ke rumah Antasari untuk meminta agar KPK jangan menahan menahan besan Yudhoyono, Aulia Pohan.

Yudhoyono tidak terima dituduh Antasari menjadi inisiator kasus pembunuhan. Dalam konferensi pers, Yudhoyono menegaskan bahwa itu semua fitnah. Dia mengatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari bermuatan politis dan memiliki misi untuk menyerang Yudhoyono.

Yudhoyono melalui tim hukum kemudian melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah.

Minggu, 12 Februari 2017

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta
Partai Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Fraksi Partai Demokrat (PD) kembali bermanuver politik. Setelah sebelumnya wacana hak angket atas dugaan penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kandas di awal, kali ini Partai Demokrat akan ajukan Hak Angket jika Ahok kembali jadi Gubernur DKI Jakarta.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
 
Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang dikenal dengan nama Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.‎

‎"‎UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).

Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.

Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.

"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.

"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, Politikus PKS, ‎Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam  pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎